REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedudukan KPPU yang multifungsi karena bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus, mendapatkan sorotan. Peran yang beragam itu dinilai bisa menjadikan KPPU sebagai lembaga super body.
Hal itu itu dikemukakan mantan hakim Mahkamah Agung, Susanti Adi Nugroho, dalam sebuah acara webinar bertajuk 'Due process of Law dan Upaya Hukum terhadap Putusan KPPU Pasca Undang Undang Cipta Kerja'. "Ini yang membuat banyak pelaku usaha yang mengeluh diperlakukan secara tidak adil dalam proses pemeriksaan dan persidangan di KPPU," ujar dia.
Meski memiliki kewenangan seluas itu, Susanti mengatakan, KPPU harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Lembaga terebut juga jangan memberikan informasi perkara kepada publik karena akan memengaruhi putusan, serta asas audi et alteram partem atau memberi keadilan yang seimbang.
"Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha,” katanya.
Dalam hal penyerahan jaminan pembayaran, Susanti mengatakan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan dugaan pelanggaran dalam putusan KPPU. Karena, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka asas presumption of innoncence harus ditegakkan.
“Karena, ancaman denda yang tinggi juga dapat mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi, dan hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah sekarang untuk meningkatkan investasi,” ujar dia.
Mantan ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki melihat ada keanehan dalam persidangan yang dilakukan KPPU selama ini. Investigator KPPU yang diisi oleh staf di sekretariat lembaga itu dinilainya bertindak layaknya jaksa penuntut umum, sedangkan komisioner seperti hakim.
Kegiatan penyelidikan atau membacakan laporan dugaan pelanggaran pada pemeriksaan pendahuluan, mengajukan alat bukti, dan menyampaikan kesimpulan pada pemeriksaan lanjutan, dilakukan oleh KPPU. Lalu mempertahankan alat-alat bukti yang mendukung laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk yang memutuskan, juga diperankan oleh KPPU.
“Saya melihat hubungan investigator dan Komisi di sini adalah hubungan subordinat, di mana investigator bekerja atas perintah Komisi," kata Suparman. "Dalam posisi itu, Komisioner KPPU terlibat konflik kepentingan dengan semua temuan investigator untuk melayani kepentingan Komisi."