REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Forum Komunikasih Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor melakukan sidak tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7). Dari sidak tersebut, dua tempat usaha ditutup paksa karena tidak sesuai dengan aturan PPKM Mikro Darurat.
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, penutupan salah satu tempat usaha, yakni Cimory di Cisarua, dilakukan karena tempat yang bersangkutan menjual barang-barang non esensial. Yakni oleh-oleh.
“Tapi kita sudah anjurkan untuk tutup karena non esensial ya. Hari ini langsung ditutup sampai 20 Juli, sesuai dengan ketentuan,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Sabtu (2/7).
Pantauan Republika di lokasi, restoran Cimory Riverside yang berada di satu wilayah dengan tempat pembelian oleh-oleh tidak beroperasi. Begitu juga tempat wisata dan wahana bermain.
Salah seorang pengunjung, Ricky (35 tahun) asal Cianjur mengaku dia pergi ke kawasan Puncak bersama keluarganya, sembari melaksanakan tugas pekerjaan. Namun, setibanya di Puncak, rupanya tempat wisata seluruhnya ditutup sehingga dia hanya berbelanja di Cimory.
“Kebetulan saya ada keperluan, keluarga juga libur jadi sekalian jalan,” tuturnya.
Di samping itu, dia menilai, ditutupnya tempat wisata merupakan langkah yang bagus untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Namun, dia berharap keputusan yang dilakukan pemerintah tidak mengganggu perekonomian masyarakat yang bekerja di luar seperti dirinya.
“Saya setuju tempat wisata ditutup. Tapi saya mohon pada pemerintah agar lebih bisa menangani Covid-19 supaya cepat selesai,” ucapnya.