Jumat 02 Jul 2021 22:09 WIB

Pelanggar Prokes dan PPKM akan Dikenakan Sanksi Tegas

Berbagai Daerah menyatakan sanksi pelanggar prokes akan ditegakkan tanpa kompromi

Rep: Wilda Fizriyani/Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Subarkah
Sebuah tulisan kawasan protokol kesehatan (Prokes) dipasang di pintu sebuah gang Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung secara gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 sepagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah tulisan kawasan protokol kesehatan (Prokes) dipasang di pintu sebuah gang Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung secara gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 sepagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah daerah terutama Malang Raya telah bersiap diri melaksanakan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah disiapkan sesuai aturan berlaku.

Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan mengatakan, pemberian sanksi akan diberikan sesuai instruksi Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko-Marves). Sanksi akan diberikan secara tegas dan tidak ada lagi kompromi untuk menerapkannya.

 

"Tidak ada diskusi lagi karena seperti kita ketahui sejak Covid ini merebak di negara kita, telah dilaksanakan beberapa kegiatan di antaranya PSBB, PPKM Mikro, sekarang PPKM Darurat," kata Agus di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jumat (2/7).

 

Sanksi yang diterapkan selama PPKM Darurat bukan lagi berbentuk edukasi dan sosialisasi berulang. Namun lebih pada hukuman sesuai tingkat pelanggaran dan kesalahannya. Contohnya, satu toko bisa dipaksa tutup apabila melanggar prokes dan telah diingatkan berkali-kali. 

 

Sementara untuk masyarakat, kata Agus, juga akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Hal ini terutama bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam prokes Covid-19.

 

"Misalnya tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan kita harus bubarkan. Kalau tetap berulang ya kita tangkap, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku tentunya. Dan tidak memberatkan, tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," jelasnya.

 

Untuk menguatkan pelaksanaan PPKM Mikro, Agus mengaku, pihaknya juga akan melaksanakan penyekatan di beberapa titik. Sebab itu, instansinya akan turut melibatkan anggota TNI AL dan AU di kegiatan tersebut. Di samping itu, juga akan ada tambahan petugas dari Polri dan Satpol PP masing-masing daerah.

 

Namun, Agus menilai penyekatan tidak akan dilakukan secara masif seperti libur Idul Fitri lalu. Yakni, saat terdapat kesepakatan di antara kepala daerah untuk mendirikan pos penyekatan di perbatasan. "Ini (tetap) akan ada penyekatan dan akan ada penutupan dan pemeriksaan, penyekatan ini akan tetap dilaksanakan, dan penebalan pasukan akan kita tambah," katanya.

 

Pelaku Usaha Kuliner Jangan Sediakan Makan Ditempat

 

Terkait dengan ketaatan pada Prokes Covid-19 dan PPKM Darurat, 

pelaku usaha kuliner diingatkan kembali untuk tidak menyediakan sarana makan atau minum di tempat. Mereka   hanya dibolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.

 

Di Sleman misalnya, Bupati Kustini Promono menyatakan akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Prokes dan ketentuan PPKM diperketat. Bahkan dia menegaskan penegakkan dan sanksi itu akan dilakukan tanpa diskusi dan tanpa kompromi.

"Artinya, semua harus melaksanakan instruksi dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas. Bila perorangan dengan sanksi sosial, pembinaan, fisik seperti push up, kerja sosial atau menyanyikan lagu kebangsaan dan untuk badan usaha ditutup,'' kata Kustini Purnomo

Salah satu pembatasan yang dilakukan di Sleman adalah dilakukan dengan mengawasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Usaha ini memang masih diizinkan untuk membuka, tapi dibatasi jam operasionalnya hanya sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan. Baik lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal tidak memberikan layanan makan di tempat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Walau di mal-mal itu ada restoran atau tempat makan, tadi sudah diputuskan untuk ditutup  saja sekalian," kata Kustini, Jumat (2/7).

Sekda Sleman, Harda Kiswaya menegaskan, sesuai Inmendagri apa yang disampaikan Bupati Sleman untuk penegakan disiplin diserahkan kepada Satpol PP. Kemudian, secara berjenjang di kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada.

Aparat di tingkat kapanewon dan kalurahan dibantu dengan aparat TNI dan Polri  diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas. Boleh diberi peringatan bila melanggar, tapi bila masih melanggar harus dilakukan penutupan. 

"Bagi pelaku usaha kuliner mohon tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya dibolehkan untuk pesan dan dibawa pulang, tidak dibolehkan makan di tempat," ujar Harda.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement