Jumat 02 Jul 2021 17:28 WIB

Polri Takkan Bubarkan Jamaah di Masjid saat PPKM Darurat

Sebanyak 53 ribu personel lebih TNI/Polri disiagakan untuk pengamanan PPKM darurat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Warga berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menutup sementara aktivitas di tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menutup sementara aktivitas di tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan, jajaran personel Polri yang diturunkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu (3/7) esok, akan mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi. Termasuk terkait pembatasan peribadatan di Hari Raya Idul Adha, dan shalat jamaah di masjid selama pemberlakuan PPKM di zona PPKM darurat.

Imam mengatakan, jajaran Polri dan TNI di bawah akan menggandeng pihak terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. "Dengan mendatangi surau-surau atau masjid-masjid yang di tingkat kecamatan, di pinggir-pinggir itu untuk paling tidak, mulai besok itu sudah memberikan himbauan sekaligus memberikan pemahaman, syukur-syukur nanti kita buat surat edaran," kata Imam dalan keterangan pers rapat dengan Kemenko PMK, Jumat (2/7).

Imam mengatakan, apalagi jika nantinya ada surat edaran dari Menteri Agama terkait kegiatan pembatasan peribadatan selama PPKM Darurat. Polri akan menjadikan surat edaran itu sebagai edukasi kepada masyarakat.

Namun, kata Imam, jika setelah diberi sosialisasi, masih terdapat jamaah yang masih beribadah jamaah di masjid, tidak akan serta merta dibubarkan.

"Kalau ternyata nanti kemudian masih berlangsung (ibadah di masjid), kita tidak serta merta kalau orang sudah shalat kemudian dibubarkan. Ini nanti akan mengundang persoalan baru," ungkapnya.

Dia melanjutkan, jajaran personel Polri dalam waktu sepekan akan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat.

"Paling tidak, kita coba satu minggu ke depan kurang lebih itu kita lakukan itu edukasi dan woro-woro, pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot-marbot masjid itu terkait dengan kebijakan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Imam mengatakan, sebanyak 53 ribu personel lebih TNI/Polri disiagakan untuk mengawal dan mengamankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli esok hingga 20 Juli 2021.

"Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21 ribu lebih (personel Polri lebih), TNI disiagakan 32 ribu lebih, ini nanti kita 50.000 ini mudah-mudahan walaupun jumlahnya tidak signifikan, tapi dengan kegiatan-kegiatan yang terencana dan menyasar ke 12 sasaran, nanti bisa efektif dan tepat sasaran," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement