Jumat 02 Jul 2021 16:40 WIB

PPKM Darurat, ASN Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

SE 2 juli mengatur sistem kerja ASN di masa PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non esensial di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen. Ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat edaran tertanggal 2 Juli tersebut dikeluarkan untuk mengatur sistem kerja ASN di masa PPKM darurat yang mulai berlaku Sabtu (3/7) esok hingga 20 Juli 2021.

"Untuk pegawai ASN di instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan," demikian dikutip dalam SE yang dibagikan Tjahjo Kumolo, Jumat (2/7).

Dalam pelaksanaannya, apabila saat penerapan penyesuaian sistem kerja WFH terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Sementara, untuk sektor-sektor esensial, PPK pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Yakni, untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

"Sedangkan pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," demikian tertulis dalam SE.

Untuk kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COvid-19 di Wilayah Jawa dan Bali (PPKM Darurat).

Namun, untuk pegawai ASN yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

PPK juga diminta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement