REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
"Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home (WFH) untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah," ujar Tito dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).
Pemerintah mengatur agar pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100 persen. Namun dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. "Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang," kata Tito.
Tito juga meminta pers dapat bersinergi dan membantu pemerintah untuk turut menyosialisasikan PPKM Darurat dan segala ketentuannya. Dia berharap masyarakat tak panik dengan langkah tegas yang diambil pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 serta efek dominonya.
“Mohon bantuan media, betul-betul mohon bantuan narasinya supaya masyarakat confident bahwa memang ini harus dilakukan, tiga minggu ini memang harus kita lakukan dengan langkah yang tegas dan ketat,” tutur Tito.
Dia menyampaikan, kunci keberhasilan PPKM Darurat terletak pada sinergi dan kolaborasi antara semua pihak. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Forkopimda hingga masyarakat harus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.