REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi Menyiapkan Upaya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7). Sebab Kota Sukabumi masuk ke dalam 48 daerah yang menerapkan PPKM darurat level 4 mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Instruksi presiden ini langsung disikapi dengan digelarnya rapat koordinasi unsur Forkopimda Kota Sukabumi mengenai penanganan Covid-19 di Balai Kota Sukabumi, Kamis (1/7) siang. Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan unsur forkopimda lainnya.
'' Kami mendapatkan informasi untuk melaksanakan PPKM darurat secara langsung dari instruksi presiden, di mana Kota Sukabumi masuk level 4 atau melaksanakan kegiatan secara penuh,'' ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. Di mana tahapan pelaksanaan PPKM Darurat akan dibahas lebih lanjut.
Secara umum kata Wahyu, kegiatan sosial kemasyarakatan diatur dengan peraturan wali kota (perwal) termasuk didalamnya work from home (WFH). Nantinya akan ada pembatasan termasuk jam buka dan tutup kegiatan tempat usaha setelah ada kesepakatan dengan forkopimda.
Namun ungkap Wahyu, pada intinya Kota Sukabumi akan melaksanakan instruksi presiden yang dijabarkan khususnya pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Ia menerangkan Sukabumi dipilih untuk menerapkan PPKM Darurat karena bersama wilayah lainnya di Jabar menunjukkan kasus Covid-19 tinggi.
Misalnya di Juni 2021 kasus naik hampir 120 persen yakni 1.050 orang. Padahal sebelumnya pada Mei kasus hanya 400 kasus dan terbanyak klaster keluarga dan kantor. Sehingga pelaksanaan PPKM darurat perlu dilakukan untuk menekan kasus Covid. Terlebih tempat tidur penanganan Covid di rumah sakit penuh dan terjadi antrian.
Kini Satgas Covid tetap akan membuka tambahan tempat tidur untuk pasien Covid, dan screening pasien ringan dan sedang disarankan isolasi mandiri agar tidak memenuhi ruang rawat isolasi.