Kamis 01 Jul 2021 14:43 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Sulit Disahkan Masa Sidang Ini

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tak kunjung menemukan titik temu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi 1 DPR RI  Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: dok. Humas PKS
Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung menemukan titik temu. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan rancangan UU PDP sulit disahkan pada masa sidang ini.

"Kalau dalam masa sidang ini kelihatannya tidak akan selesai," kata Abdul Kharis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/7)

Baca Juga

Pembahasan rancangan UU PDP mengalami deadlock lantaran pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP di bawah presiden. Menurut Abdul, pembentukan lembaga ini sebagai salah satu kunci diteruskannya pembahasan rancangan UU  PDP. 

Wakil ketua Komisi I DPR itu mengatakan ada banyak daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan pembentukan lembaga tersebut. Dari total 371 DIM rancangan UU PDP, sebanyak 228 DIM diantaranya berkaitan dengan pembentukan lembaga pengawas tersebut.

"Mayoritas (DIM) berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP," ujarnya

Ia meyakini pembahasan RUU PDP bisa diselesaikan jika hal yang berkaitan kelembagaan tersebut bisa disepakati oleh pemerintah. Apalagi, sembilan fraksi di DPR juga sudah mendukung bulat terkait pentingya keberadaan lembaga tersebut.

"Awalnya kami optimis akhir masa sidang ini selesai. Tapi karena deadlock ya tentunya kita agak kesulitan," ucapnya.

Ia menyatakan DPR RI masih menunggu sikap pemerintah terkait pembentukan lembaga tersebut. Politikus PKS itu berharap segera ada kesepahaman terkait hal tersebut..

"Kita menunggu, siapa tau ada niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan ya kita akan menunggu saja sifatnya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement