REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Polres Garut melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dan tempat wisata di Kabupaten Garut. Penyekatan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Kabupaten Garut.
Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, penyekatan dilakukan di lima titik. Titik-titik itu merupakan pintu masuk wilayah perbatasan yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya, serta tempat wisata.
“Disepakati untuk penyekatan ada lima titik penyekatan," kata dia, Rabu (30/6).
Ia menyebutkan, titik penyekatan pertama berlokasi di Kadungora, yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Titik kedua berada di Cilawu, yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Pertigaan Selaawi, dan Pasirwangi. Penyekatan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati dan berlaku hingga 9 Juli.
Priyo menambahkan, lokasi penyekatan dapat ditambah ke depannya, mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut. “Untuk kemungkinan diperpanjang atau tidak juga melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut. Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan," kata dia.
Priyo mengatakan, pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut, diharuskan untuk membawa surat hasil tes Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai rencana berlibur ke Garut untuk menunda terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini seluruh wisata di Garut sudah ditutup untuk mencegah peyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.