Kamis 01 Jul 2021 00:30 WIB

Tipu Mitra Usaha, Pengusaha WO Ditangkap Polisi

Para investor diiming-imingi sejumlah keuntungan dan janji lainnya.  

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengusaha wedding organizer (WO) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan  penipuan terhadap  rekan bisnisnya. Dari sejumlah rekan bisnisnya itu, tersangka MB (50 tahun) berhasil membawa kabur uang hingga Rp 1,4 miliar. Tersangka MB kini meringkuk di sel tahanan Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Kombes Erdi Chaniago, mengatakan, kasus ini mulai dilaporkan para korbannya sejak 2019. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. "Sampai saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tengah mendalami kasus ini," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Menurut Erdi, tersangka pemilik WO Four Seasons diduga melakukan penipuan dengan membujuk rekan bisnisnya untuk menanamkan modalnya. Para investor diiming-imingi sejumlah keuntungan dan janji lainnya. "Tersangka membujuk para korbannya untuk berinvestasi di perusahannya dengan janji keuntungan. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi," ujar dia.

Para korban, lanjut Erdi, mengaku tertarik menanamkan modalnya lantaran dijanjikan keuntungan yang menggiurkan. Setiap korban, imbuh dia, menyetorkan modal dengan jumlah yang bervariasi. 

"Pelaku terus mencari investor yang mau menyetorkan modalnya. Modal yang didapat kemudian digunakan untuk menutupi investor lama sehingga terjadi tambal sulam. Tersangka membuat cek kosong kepada sejumlah korbannya," tutur dia.  

Tersangka, kata Erdi, dijerat dengan Pasal 378 dan atau 373 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement