REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini, kata dia, diambil sebagai respons atas lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.
Hanya saja, Presiden Jokowi belum menyebutkan mulai kapan PPKM darurat ini mulai berlaku. Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya dalam Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, kata Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asesmen situasinya memiliki skor 4.
Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut. "Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," ujar Jokowi.
Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Dari peta penularan Covid-19 yang terlihat bahwa sebarannya sudah merata. Dengan kondisi ini, kata Jokowi, pemerintah perlu mengambil keputusan cepat dan tegas untuk menekan penularan.