Rabu 30 Jun 2021 10:00 WIB

Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 M

15 kotak styrofoam berisi 479 kantong plastik benur akan diselundupkan ke Singapura.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti benur atau baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri (ilustrasi.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Aparat menunjukkan barang bukti benur atau baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri (ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 12 miliar dengan tujuan Singapura, di perairan Pulau Rukan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

"Setelah menindaklanjuti informasi intelijen perihal adanya rencana penyelundupan baby lobster yang akan melintas di perairan Pulau Rukan menuju Singapura. Pada hari Ahad (27/6) pukul 23.30 WIB, kami langsung menggelar operasi keamanan laut terbatas," kata Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki di lokasi, Selasa (30/6).

Kemudian, kata Puji, pada Senin (28/6) sekitar pukul 02.00 WIB, yim F1QR Lanal TBK menerima informasi dari jaring agen adanya kegiatan ilegal menggunakan speed boat bermesin besar yang membawa benur tujuan Singapura.

Selanjutnya, pukul 02.15 WIB, tim F1QR Lanal TBK bergerak menuju arah selatan Pulau Rukan untuk melaksanakan pemantauan. Pukul 03.45 WIB, tim cepat TNI AL mendeteksi suara dan terpantau satu unit speed boat melaju dari arah selatan menuju utara Selat Durian.

"Tim langsung melaksanakan pengejaran terhadap satu speed boat yang diduga sebagai pelaku giat ilegal yang dimaksud," ujar Puji.

Akhirnya, lanjut dia, pada pukul 05.30 WIB, aparat selesai melaksanakan penyisiran dan berhasil mengamankan sebanyak 15 kotak styrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir, dan lima kantong plastik benur jenis mutiara. Barang bukti tersebut dibuang pelaku di perairan Pulau Rukan.

Menurut Puji, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. "Speed boat yang digunakan pelaku sangat cepat, sulit diimbangi oleh petugas," kata Puji.

Dia menyebutkan, total barang bukti terdiri dari 119.750 ekor benur jenis pasir, dan 1.000 ekor benur jenis mutiara, sudah disita di Mako Lanal Karimun. Berdasarkan koordinasi pihak lanal TBK dengan PSDKP Tanjungbalai Karimun serta BPSPL Padang Satker Tanjungpinang, proses pelepasan baby lobster dilakukan di daerah perairan Pulau Karimun Anak.

"Baby lobster yang diamankan harus dikembalikan ke habitat asal yang sesuai berdasarkan spot yang dinilai bisa menjadi habitatnya," ujar Puji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement