REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam putusannya mengatakan, MAKI tak punya legal standing atau kedudukan hukum terkait kasus yang merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut. "Menyatakan permohonan pemohon (MAKI), tidak dapat diterima dan harus ditolak," kata hakim Alimin, di PN Jaksel, pada Selasa (29/6).
Keputusan hakim tersebut, sesuai dengan jawaban yang dinyatakan KPK sebagai termohon, dalam eksepsinya. "Sehingga praperadilan yang diajukan oleh pemohon (MAKI) haruslah dinyatakan ditolak," ujar Alimin.
Praperadilan MAKI terkait penghentian penyididikan korupsi BLBI oleh KPK ini, menyusul keputusan KPK, yang menerbitkan SP3, dua tersangka Sjamsul, dan Itjih Nursalim, Kamis (1/4) lalu. KPK menetapkan pasangan suami isteri itu sebagai tersangka, sejak Juni 2019.
Kedua tersangka, adalah bos, dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun atas dana BLBI. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, pernah menerangkan lima materi permohonan yang MAKI akan sorongkan ke praperadilan.
"Tetapi inti dari gugatan praperadilan ini, ada dua. Pertama, meminta hakim praperadilan menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka Sjamsul, dan Itjih adalah penghentian penyidikan yang tidak sah, dan batal demi hukum," kata Boyamin pekan lalu.
Permohonan kedua, meminta hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan yang menetapkan Sjamsul, dan Itjih sebagai tersangka. Ada 32 dalil mengapa praperadilan terhadap KPK terkait tersangka BLBI itu, MAKI ajukan.
Alasan paling kuat, kata Boyamin, karena MAKI, akan membeberkan adanya bukti-bukti baru dari hasil penyidikan megakorupsi BLBI yang belum terungkap di pengadilan dalam kasus serupa yang menyeret nama-nama lain ke persidangan. Namun, dalam tanggapannya pada eksepsi, yang dibacakan Selasa (22/6), KPK menyatakan permohonan MAKI tidak sah.
"Bahwa permohonan praperadilan yang pemohon (MAKI) ajukan, tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak mengikat, dan tidak berdasar," begitu menurut KPK.
KPK, beralasan, MAKI tak puna kedudukan terikat dalam kasus tersebut. Menurut KPK, MAKI bukan tersangka, maupun pihak keluarga, ataupun pihak ketiga yang berhak mempertanyakan penerbitan SP3 kasus BLBI tersebut.