REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendorong penjaminan izin tes rapid antigen. Pemerintah daerah perlu memastikan semua alat tes sudah memiliki izin dan memenuhi syarat yang ditetapkan untuk melakukan tes rapid antigen.
"Harusnya itu semua sudah teregister dan kalau itu diproduksi dalam negeri, izin edarnya harus diadakan. Dari luar jelas harus ada izin impor. Karena ini menyangkut keputusan penting," kata Ketua Umum PP IAKMI Ede Surya Darmawan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/6).
Pemerintah daerah khususnya, kata Ede, perlu terus melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan tes antigen. Mengingat saat ini rentang harga tes antigen semakin bervariasi dan banyak yang harganya sudah di bawah Rp 100 ribu.
Menurutnya, yang jangan sampai lupa dari perhatian adalah tes rapid antigen yang dibeli secara online. "Itu kan susah juga. Kalau online, kembali lagi ke izin itu. Semuanya harus selesai di awal," kata dia lagi.
Selanjutnya, ia mengingatkan kepada masyarakat jika tes antigen masih merupakan tahapan skrining Covid-19. Artinya, hasil negatif atau positif bukanlah hasil akhir dari kondisi kesehatan seseorang. Hasil akhir tetap ditentukan oleh tes PCR.
"Artinya, ketika dia positif, itu harus segera melakukan tindak lanjut dengan tes PCR, dikonfirmasi supaya pas kondisinya masih belum parah, dia bisa segera isolasi mandiri. Tidak perlu sampai membutuhkan rumah sakit gara-gara terlambat mengenalinya," kata Ede menambahkan.
Begitu pula dengan hasil tes antigen yang negatif. Ia menegaskan, bagi orang dengan tes antigen negatif harus tetap menjaga protokol kesehatan. Sebab, berperilaku hidup sehat masih menjadi satu hal yang akan menghindarkan seseorang dari Covid-19.
"Ketika negatif pun ini yang barangkali harus dipahami. Supaya kemudian tidak mengibarkan bendera kemenangan, kesannya. Karena itu hanya tidak terinfeksi (Covid-19) sesaat," ujar Ede.