Senin 28 Jun 2021 12:36 WIB

Tekan Covid-19, Pemprov Banten Terapkan WFO 10 Persen

Kegiatan dinas ke luar daerah dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah petugas kepolisian dengan kendaraan pengangkut paket bantuan sembako untuk warga terdampak pandemi melintas di halaman Mapolda Banten, Serang, Banten, Jumat (25/6/2021). Dalam rangka menyambut HUT ke-75 Bhayangkara, jajaran Polda Banten menggelar bakti sosial serentak dengan mendistribusikan 7.000 paket sembako untuk warga terdampak pandemi seperti penyandang disabilitas, pengemudi ojek, buruh dan ke sejumlah pondok pesantren.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah petugas kepolisian dengan kendaraan pengangkut paket bantuan sembako untuk warga terdampak pandemi melintas di halaman Mapolda Banten, Serang, Banten, Jumat (25/6/2021). Dalam rangka menyambut HUT ke-75 Bhayangkara, jajaran Polda Banten menggelar bakti sosial serentak dengan mendistribusikan 7.000 paket sembako untuk warga terdampak pandemi seperti penyandang disabilitas, pengemudi ojek, buruh dan ke sejumlah pondok pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Provinsi Banten menerapkan aturan yang lebih ketat terkait tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan di rumah atau  work from home (WFH), seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19. Aturan anyar tersebut memberlakukan WFO 10 persen dan WFH 90 persen.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 25 Juni 2021. Beleid tersebut diterapkan sejak 28 Juni hingga 9 Juli 2021.

“Tugas kedinasan di kantor sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki unit pelayanan teknis (UPT)/ balai/ cabang dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25 persen. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ WFH,” bunyi edaran tersebut, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan kegiatan dinas ke luar daerah dibatasi untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas. “Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan,” terangnya.  

Aturan pengetatan WFO-WFH tersebut diketahui memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang memerlukan perhatian yang sangat serius karena tengah mengalami lonjakan. Berdasarkan data Pemprov Banten terbaru, sejumlah daerah di Banten masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, yakni notabene wilayah Tangerang Raya. Selebihnya masuk zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement