Sabtu 26 Jun 2021 21:31 WIB

Polres Jaksel Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Mewah

Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Salemba, Jakarta

Kasus pencurian di rumah mewah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian di rumah mewah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian di sejumlah rumah mewah di antaranya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, dan Dharmawangsa di Kebayoran Baru. Saat melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV yang ada di sekitar rumah.

"Kami dalami lagi apa ada tempat kejadian lain dan itu sangat memungkinkan kami temukan lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Sabtu (26/6).

Menurut dia, tersangka Ramdani yang ditangkap pada Jumat (25/6) itu, merupakan residivis kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Salemba, Jakarta. Namun, bukannya jera tersangka kembali melakukan aksi pencurian di beberapa rumah mewah.

Sebelumnya, seorang korban yang tinggal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, melaporkan pencurian pada Rabu (23/6) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban kemudian menyerahkan kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar rumah.

Dari rekaman CCTV itu, tersangka mengambil barang elektronik, yakni komputer tablet. "Pencuri masuk dengan memanjat pagar rumah dan ada bagian rumah dicongkel pada saat hari," kata Achmad.

Polisi saat ini menahan Ramdani di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement