Sabtu 26 Jun 2021 00:42 WIB

Jampidsus Luruskan Polemik 'Negara Dapat Mobil Pinangki’

Mobil tersebut terbukti dibeli menggunakan uang hasil suap, dan gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakung) Ali Mukartono meluruskan pemberitaan terkait terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Ali menjelaskan, bukan mantan jaksa itu, sebagai terpidana yang memberikan mobil kepada negara. Melainkan, terdakwa kasus suap, dan gratifikasi, serta pencucian uang (TPPU) itu yang aset-asetnya dirampas oleh negara.

Dikatakan Ali, salah satu aset Pinangki yang dirampas, adalah mobil BMW X-5 2020 seharga Rp 1,7 miliar. Mobil tersebut, terbukti di pengadilan, dibeli menggunakan uang hasil suap, dan gratifikasi yang diterima Pinangki. 

“Itu, dalam konteks mobilnya dirampas oleh negara, karena TPPU-nya (terbukti). Kalau nggak dirampas, malah salah aku. Itu maksudnya, bukan dia (Pinangki) yang ngasih mobil ke negara,” ujar dia, saat dijumpai di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jumat (25/6).  

Sebelumnya diberitakan, Rabu (23/6) pernyataan Ali Mukartono yang menyebut negara diuntungkan terkait kasus Pinangki. Kata dia, dalam kasus Pinangki, tak ada kerugian negara. 

Justeru sebaliknya, menurut Ali, vonis Pinangki, malah membuat negara untung, karena mendapatkan mobilnya. Pernyataan Ali tersebut, merespons desakan kepada tim jaksa penuntutan, untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah jelas keputusan pengadilannya kan. Malah dari Pinangki, dapat mobil kan negara,” ujar Ali saat ditemui wartawan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/) malam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement