Kamis 24 Jun 2021 22:40 WIB

8 Orang Pengurus Pusdik Agama Bandung Diamankan

Mereka diduga telah mengajarkan aliran sesat kepada masyarakat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Aliran Sesat
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Aliran Sesat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 8 orang pengurus yayasan pusat pendidikan (pusdik) agama di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung yang diduga mengajarkan aliran sesat. Salah seorang pimpinannya bahkan mengaku sebagai seorang rasul.

"Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, Kamis (24/6).

Baca Juga

Ia menuturkan, kedelapan orang tersebut yaitu ketua pengurus yayasan, wakil ketua dan humas. Mereka adalah merupakan pengurus utama yayasan. Pengamanan dilakukan sebab masyarakat setempat meminta kelompok tersebut tidak melakukan aktivitas dan segera pindah. "Dugaan warga masyarakat Cijawura tersebut menduga bahwa yayasan ini telah melakukan dugaan penistaan pada agama karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul ke-26," katanya.

Pihaknya juga sudah menempatkan 150 orang jamaah yayasan ke tempat yang mudah diawasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan dengan warga setempat.

Adanan mengatakan seluruh pengurus sudah dimintai keterangan dan dilanjutkan akan meminta keterangan dari saksi pelapor yang merupakan mantan jamaah. Pihaknya juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. "Apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Ia menuturkan, akan berkoordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar untuk memastikan apakah ajaran yayasan tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama tertentu. Termasuk memastikan apakah jamaah merasa dirugikan dengan infak dan sodakoh yang telah diberikan. "Kalau memang para jamaah yang mengikuti merasa ada uang yang digelapkan bisa dilaporkan ke kita untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP yaitu tentang penipuan atau penggelapan," katanya.

Adanan memastikan ingin membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat yang ada di Kota Bandung. Di tengah pandemi ini, Bandung diharapkan tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan yang dapat menganggu penanganan selama pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement