REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada perkembangan terbaru mengenai penggunaan Ivermectin dalam terapi penunjang penyembuhan Covid-19. Universitas Oxford di Inggris memasukkan obat ini dalam penelitian berjuluk 'PRINCIPLE' atau Platform Randomized Trial of Treatment in the Community for Epidemic and Pandemic Illnesses untuk terapi Covid-19.
Penelitian tersebut dilakukan untuk menilai potensi terapi Covid-19 bagi pasien yang tidak dirawat di rumah sakit, termasuk yang sedang melakukan pemulihan di rumah. Kelompok ini tetap dianggap memiliki risiko tinggi mengalami perburukan gejala.
Dikutip dari artikel yang dimuat situs Clinical Trials Arena, dijelaskan bahwa Ivermectin adalah antiparasit spektrum luas yang biasa dipakai untuk mengobati infeksi parasit di seluruh dunia. Obat ini menunjukkan sifat antivirus, juga disebut memiliki kemampuan mengurangi replikasi SARS Cov-2 dalam penelitian di laboratorium.
Penelitian yang dilakukan kampus top dunia tersebut juga menunjukkan, dalam studi percontohan skala kecil, penggunaan awal Ivermectin mampu menurunkan viral load dan durasi gejala pada beberapa pasien Covid-19 dengan gejala ringan.
Ivermectin tercatat sebagai salah satu obat yang rutin dipakai untuk terapi Covid-19 di berbagai negara dunia. Namun, hanya sedikit data dari uji klinis terkontrol acak skala besar yang tersedia untuk memvalidasi pengaruhnya terhadap kecepatan pemulihan pasien Covid-19.
Kepala Peneliti Gabungan PRINCIPLE Chris Butler menyampaikan, Ivermectin sudah tersedia secara global dan sudah dipakai secara luas untuk banyak infeksi yang menular. Berdasarkan hal ini, ia meyakini Ivermectin memiliki profil keamanan yang baik.
"Dan karena hasil awal yang menjanjikan dalam beberapa penelitian, ini sudah banyak digunakan untuk mengobati (terapi) Covid-19 di beberapa negara," kata Chris.
Chris menambahkan, pihaknya optimistis dengan memasukkan Ivermectin dalam penelitiannya, para ilmuwan bisa segera menentukan seberapa efektif obat tersebut dalam terapi atau pengobatan Covid-19. "Dan apakah ada manfaat atau bahaya yang terkait dengan penggunaannya," kata Chris.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, data hasil uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan pengobatan Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menegaskan, Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk merupakan obat antiparasit, bukan obat Covid-19. Namun, obat tersebut bisa digunakan untuk terapi bagi orang yang terjangkit Covid-19 atas persetujuan dokter.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah menyatakan Ivermectin sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19.
"Justru beliau mengatakan, BPOM memberikan izin edar Ivermectin untuk antiparasit. Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick, itu bisa menjadi terapi untuk orang yang terkena corona," kata Arya, di Jakarta, Selasa (22/6).
Arya mengatakan, sampai saat ini belum ada obat khusus untuk Covid-19. Ia menekankan, Ivermectin tak berbeda dengan oseltamivir, favipiravir, dan remdesivir yang digunakan untuk terapi dan mendapatkan rekomendasi dari dokter.