Kamis 24 Jun 2021 15:26 WIB

SKB Diteken, Legislator: Tidak Perlu Revisi UU ITE 

Karet tidaknya pasal di UU ITE bukan pada undang-undangnya, melainkan pelaksanaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Tiga pimpinan lembaga negara resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai dengan adanya SKB tersebut maka UU ITE tidak perlu direvisi.
Foto: republika
Tiga pimpinan lembaga negara resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai dengan adanya SKB tersebut maka UU ITE tidak perlu direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pimpinan lembaga negara resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai dengan adanya SKB tersebut maka UU ITE tidak perlu direvisi.

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum baik kejaksaan, maupun juga kepolisian, termasuk di dalamnya Kementerian Kominfo, karena Kementerian Kominfo kan punya tugas untuk memfilter soal UU ITE ini, pelanggaran-pelanggaran apa dan sebagainya, sehingga saya simpulkan tidak perlu revisi UU ITE itu," kata TB kepada Republika, Kamis (24/6).

Baca Juga

Politikus PDIP itu menilai karet tidaknya pasal di UU ITE bukan pada undang-undangnya, melainkan ada pada pelaksanaan di lapangan. Karena itu, adanya pedoman tersebut penting bagi para penegak hukum.

"Untuk menjawab supaya tidak terjadi lagi ada yang disebut sebagai penegakan hukumnya menggunakan pasal karet, kemudian tidak tepat dan lain sebagainya," ucapnya.

"Nggak perlu (revisi UU ITE) menurut saya, nggak perlu, tapi untuk mengurangi atau tidak terjadinya lagi yang disebut pasal karet maka perlu pedoman yang jelas," katanya menegaskan.

Sementara itu Menko Polhukam, Mahfud MD, berharap dengan adanya SKB itu penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. "Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud MD, usai menyaksikan penandatanganan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).

Sebelumnya, pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.

"Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement