Kamis 24 Jun 2021 06:08 WIB

HNW: Manuver Presiden 3 Periode Inkonstitusional dan Gaduh

Wacana ini bukan hanya inkonstitusional, tapi melebar, dan tak masuk akal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, saat ini, tidak ada satupun usulan yang diajukan oleh anggota MPR atau induk partainya untuk melakukan amandemen konstitusi. Khususnya yang terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Di tengah pandemi covid yang makin mengganas, mestinya semua pihak tidak bermanuver yang menambah kegaduhan dan kegelisahan  publik. Seperti manuver soal perpanjangan masa jabatan presiden karena covid-19, maupun melalui referendum, yang semuanya inkonstituional," ujar HNW lewat keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

Dahulu, kata HNW, Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti yang diatur dalam TAP MPR Nomor IV Tahun 1993 tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak pada awal era reformasi kedua.

"Maka saat ini, referendum tidak diakui keabsahannya dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia," ujar HNW.

Karena alasan-alasan tersebutlah, masa jabatan presiden menjadi tiga periode, tak dapat terealisasi. Dia pun mengkritik, pihak-pihak yang diduga melakukan manuver tersebut.

HNW menegaskan, manuver tersebut tidak sejalan dengan  konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini. Isu tersebut disebutnya sangat tak produktif, apalagi saat ini masyarakat Indonesia tengah dipusingkan oleh pandemi Covid-19.

"Ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh. Di tengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 mengggelar acara syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jokpro 2024. Ketua Umum Komunitas Jokowi Prabowo 2024, Baron Danardono, berharap deklarasi bisa dilakukan paling lama lima bulan lagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, mengungkapkan alasan dirinya menerima gagasan memasangkan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024. Menurutnya, pemerintahan Presiden Jokowi saat ini perlu dilanjutkan hingga tiga periode.

"Saya menyambut pemikiran dari Mas Qodari karena saya dan Pak Baron pada dasarnya punya pemikiran yang sama, Pak Jokowi harus dilanjutkan ke periode ketiga. Karena, pembangunan ini kalau sampai dipotong bahaya nanti, kita akan mulai dari nol lagi kaya Pertamina, kita mulai dari nol lagi. Jadi, artinya Pak Jokowi harus tiga periode," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement