REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro
Presiden Joko Widodo mengakui, pemerintah sudah menerima usulan sejumlah pihak untuk penerapan lockdown. Namun, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dinilai paling tepat untuk tekan laju kenaikan kasus Covid-19 saat ini.
"Pemerintah telah menerima banyak masukan dan tentunya kami menyambut baik setiap masukan baik pribadi, kelompok, atau masyarakat, termasuk memberlakukan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6).
Jokowi menegaskan, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan PPKM mikro di berbagai daerah di Indonesia untuk menekan laju penularan kasus yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir ini. Penerapan PPKM mikro juga mempertimbangan kondisi ekonomi, sosial, politik, dan juga pengalaman penanganan Covid-19 dari negara lain.
“Kenapa pemerintah memutuskan PPKM mikro? Pemerintah melihat, PPKM mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” jelas dia.
Presiden pun menegaskan, kebijakan PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar kedua hal ini tak perlu dipertentangkan.
Ia yakin, jika kebijakan PPKM mikro dapat terimplementasi dengan baik dan optimal di lapangan, seharusnya laju kasus penularan dapat terkendali. Namun, ia mengakui pelaksanaan PPKM mikro saat ini masih belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat.
Karena itu, ia menginstruksikan baik gubernur, bupati, dan wali kota agar menguatkan kembali komitmennya dalam menerapkan kebijakan PPKM mikro, serta mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah.
“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Kedisiplinan 3M menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3T testing, tracing, treatment hingga ke tingkat desa,” tambah Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta masyarakat memanfaatkan peluang vaksinasi Covid-19 dengan sebaik-baiknya. Jika sudah mendapat kesempatan atau jadwal vaksinasi, Jokowi mengatakan, masyarakat diminta tak perlu ragu untuk mengambilnya.
"Jika sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin, segera ambil. Jangan ada yang menolak. Karena agama apapun tidak ada yang melarang vaksin. Ini demi keselamatan kita," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6).
Vaksin, ujar presiden, masih menjadi upaya terbaik yang dimiliki pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Vaksinasi adalah ikhtiar untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas.
"Maka, sebelum itu (kekebalan komunitas) tercapai, kita harus tetap berdisiplin dan menjaga diri terutama memakai masker dan menjaga diri terutama memakai masker," kata Jokowi.
Pada Senin (21/6), Ketua DPR Puan Maharani, mendesak pemerintah segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona, untuk daerah lainnya dapat diketatkan dengan PPKM mikro.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).
Puan menegaskan, pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah zona merah. Menurutnya ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa, semakin mengkhawatirkan karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.
“Arah kebijakan dari pemeringah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah)," ujar Puan.
Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi daring yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya. Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.
"Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19," ucap mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.
Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke komunitas.
Mengapa?https://t.co/Fjo4CjNLhT
— Joko Widodo (@jokowi) June 23, 2021