Rabu 23 Jun 2021 13:07 WIB

Pelabelan Galon Guna Ulang untuk Anak Harus Diatur

galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label

Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera mengeluarkan aturan terkait pelabelan galon guna ulang. Desakan ini muncul setelah adanya temuan kandungan zat kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) yang terdapat pada galon isi ulang.

"Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menegaskan dan mendukung BPOM untuk segera melabeli galon isi ulang yang  mengandung BPA. Jadi galon-galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label tidak untuk dikonsumsi bayi, balita dan janin," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).

Arist menyampaikan hal ini setelah melihat perkembangan hasil penelitian yang dilakukan Universitas Harvard, Chicago's School of Public Health dan lembaga ilmu kedokteran lainnya. Ia menyatakan dalam hasil penelitiannya telah ditemukan adanya bahan kimia tertentu yang ditemukan dalam plastik.

Arist menyebut kandungan zat kimia itu berupa bisphenol A yang dapat bertindak sebagai racun di dalam tubuh seperti kanker payudara dan kanker hati. “Tentunya ini sangat berbahaya, khususnya kepada anak-anak kita semua,” ujar Arist.

Ada temuan yang dilakukan para ahli dari luar negeri tentang bahaya BPA, Arist sangat mendukung BPOM untuk segera melakukan pelabelan pada galon guna ulang yang berkode daur ulang nomor 7.

"Kami tidak melarang peredaran galon guna ulang, kami hanya ingin adanya pelabelan untuk informasi kepada masyarakat bahwa galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil demi kesehatan mereka,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, mengapresiasi respons dari BPOM terkait dengan persoalan ini. Lantas agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang dan dikatakan masih dalam ambang batas, kata dia, perlu adanya penjelasan lebih detail.

"Sample yang dianalisis itu diambil dari mana.  Apa baru keluar dari pabrik atau yang di pasaran. Jumlah yang dianalisis berapa? Sebab hasilnya sangat berbeda jauh, dan padahal laboratorium yang ditunjuk JPKL juga menggunakan standar SNI dalam melakukan analisisnya," kata Roso Daras. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement