Rabu 23 Jun 2021 09:47 WIB

BNN Jamin Pecandu Sukarela Jalani Rehabilitasi tak Dipenjara

Total pecandu yang menjalani rehabilitasi di yayasan tergolong masih rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan menjamin pecandu narkoba yang secara sukarela dan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi tidak akan dipenjara atau menjalani proses hukum.

"Apabila datang dengan kesadaran ke institusi misalnya fasilitas kesehatan masyarakat yang ditunjuk atau ke BNN maka mereka tidak akan dipenjara tapi justru dibantu diobati dan gratis," kata Kepala BNN Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi.

Ia menjelaskan di Jakarta Selatan ada sejumlah yayasan untuk rehabilitasi pecandu narkoba di antaranya Maharani dan Cakra Sehati dengan pemantauan dari BNN Jakarta Selatan. Namun, untuk rehabilitasi di yayasan itu tidak dilaksanakan secara gratis karena berbasis masyarakat dan untuk biaya operasional yayasan.

Dik Dik mencatat total pecandu yang menjalani rehabilitasi di sejumlah yayasan itu juga tergolong masih rendah yakni rata-rata sekitar 20-30 orang. "Masyarakat masih banyak yang belum tahu, kalau kena bagaimana. Kami harap keluarga yang ada pencandu narkoba bisa direhabilitasi," ujar dia.

Sedangkan untuk layanan rehabilitasi gratis di BNN terdapat di Lido Sukabumi, Makassar, Lampung, Batam, dan Sumatera Utara. Untuk jumlah total pecandu narkoba di Jakarta Selatan, lanjut dia, belum ada data yang pasti mengingat praktik yang saat ini seperti fenomena gunung es.

"Masalah narkoba itu fenomena gunung es yang kelihatan permukaan saja padahal di bawah permukaan banyak karena sifatnya sembunyi. Untuk angka sulit kami sebutkan," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan survei BNN bersama LIPI tahun 2019 yang diunggah Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, didapatkan sebesar 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta jiwa dengan populasi umur 15-64 tahun menjadi pengguna narkoba.

Dari 34 provinsi yang dilakukan survei kepada masyarakat, ditemukan lima provinsi dengan angka penyalahguna narkoba tertinggi salah satunya di DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement