Rabu 23 Jun 2021 07:13 WIB

Pemerintah Susun Draf PP soal Kawasan Khusus Sofifi

Maluku Utara dibentuk jadi provinsi setelah terpisah dari Provinsi Maluku pada 1999.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menangani persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi tengah dimantapkan.

"Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Persmasalahan Ibu Kota Maluku Utara tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).

"Ada dua memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul," kata Tito.

Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, pada Selasa kemarin, Tito menuturkan, draf PP telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tapi akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang sudah ditetapkan. Kemudian, komitmen dari kementerian/lembaga akan dirapatkan lagi.

Diketahui, Maluku Utara dibentuk menjadi provinsi setelah terpisah dari Provinsi Maluku pada 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Lebih dari 22 tahun, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai.

Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah yang ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi.

Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para aparatur sipil negara (ASN) pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

Draf PP soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya perintah Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Tito untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut, termasuk gubernur Maluku Utara, wali kota Tidore Kepulauan, bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore.

Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 kilometer persegi. Wilayah ini mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement