Selasa 22 Jun 2021 20:11 WIB

Wagub DKI: Setelah Pukul 20.00 WIB tak Boleh Ada Kegiatan

Pemberlakuan jam malam juga dilakukan di 10 titik jalanan Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan jam malam di Ibu Kota untuk mengendalikan terjadinya kerumunan warga. Ariza menyebut, setelah pukul 20.00 WIB tidak boleh ada lagi kegiatan masyarakat.

"Ya jam malam diberlakukan, tidak boleh ada kegiatan, semuanya, kegiatan di mal dibatasi. sampai pukul 20.00 WIB. Setelah 20.00 WIB tidak boleh ada kegiatan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Ariza menuturkan, pemberlakuan jam malam itu juga dilakukan di 10 titik jalanan Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI membuka kemungkinan menambah titik lokasi penerapan jam malam tersebut.  "Ada 10 titik (jalan), mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi, beberapa titik di wilayah Jakarta," ujarnya.

Ia mengungkapkan, para wali kota di wilayah Jakarta telah memetakan, jalanan mana saja yang dinilai menjadi tempat potensi terjadinya keramaian warga. Nantinya, jelas dia, lokasi-lokasi tersebut akan diusulkan untuk diberlakukan jam malam. Sehingga dapat mencegah timbulnya kerumunan dan penularan virus corona.

"Pak wali kota sudah menyiapkan jalan-jalan, titik-titik yang berpotensi menjadi tempat keramaian, yang dapat menyebabkan keramaian," tutur dia.

Selain itu, sambung Ariza, Pemprov DKI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah selama akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad. Apalagi, kata dia, dalam beberapa hari ini jumlah kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan cukup tinggi.  "Kami minta agar Sabtu Minggu masyarakat berada di rumah, tidak berada di luar rumah. Semua pekerjaan dilakukan di rumah secara online," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement