Selasa 22 Jun 2021 02:26 WIB

Didesak Lockdown Hingga PSBB Ketat, Ini Respons Pemerintah

Kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan PPKM mikro

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto:

Sektor selanjutnya berkaitan dengan kegiatan masyarakat di restoran, warung makan, pedagang kali lima, hingga pelapak jalanan. Untuk seluruh aktivitas tersebut, baik di pasar atau pusat perbalanjaan seperti mal, kegiatan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas. Sementara sisanya harus take-away atau dibawa pulang. 

Jam operasional restoran pun dibatasi sampai jam 8 malam. Ditambah lagi, seluruh pengelola restoran dan merchant di pusat perbelanjaan wajib menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga. 

Poin kelima adalah kegiatan konstruksi yang boleh terus berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Sementara poin keenam menyangkut kegiatan ibadah. 

Airlangga menekankan, bahwa seluruh aktivitas peribadatan, baik di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, atau tempat ibadah lain di zona merah, harus ditiadakan untuk sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

Khusus berkaitan dengan ibadah pada Hari Raya Idul Adha nanti, Airlangga menambahkan, pemerintah akan mengaturnya dalam surat edaran tersendiri. Termasuk, perihal aturan mengenai penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. 

Poin ketujuh menyangkut kegiatan masyarakat di tempat publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Seluruh area publik yang berada di zona merah, ujar Airlangga, ditutup sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

"Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda. Dan ini menerapkan prokes yang lebih ketat," katanya.

Kebijakan serupa juga tertuang di poin kedelapan yang mengatur mengenai kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan. Airlangga menyebutkan, seluruh lokasi seni, sosial, budaya, dan aktivitas kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sampai dinyatakan aman. 

"Kemudian di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat," katanya.

Ada poin menarik lainnya mengenai aktivitas kemasyarakat. Pemerintah mengatur agar seluruh kegiatan hajatan atau aktivitas masyarakat lain hanya dihadiri 25 persen dari total kapasitas ruangan. Tak hanya itu, hidangan atau makanan yang disajikan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu. 

"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan atau hajat itu juga dibawa pulang," kata Airlangga. 

Poin kesembilan, kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lain yang biasanya dilakukan secara luring, dilarang untuk sementara waktu bagi daerah yang ada di zona merah. Kegiatan serupa di zona selain merah, ujar Airlangga, diperbolehkan dilakukan dengan peserta maksimal 25 persen dari total kapasitas. 

 

"Terakhir, mengenai transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," kata Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement