Senin 21 Jun 2021 14:42 WIB

Menkes Tetapkan Kriteria Pasien Covid-19 yang Dirawat di RS

Pemerintah akan prioritaskan pasien Covid-19 yang memiliki gejala untuk dirawat di RS

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan sejumlah pasien Covid-19 dirawat di lorong RSUD Koja, Jakarta Utara. Pasien terpaksa dirawat sementara di lorong karena sedang menunggu proses diagnosa dan menunggu ruang perawatan kosong.
Foto: tangkapan layar video di IG
Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan sejumlah pasien Covid-19 dirawat di lorong RSUD Koja, Jakarta Utara. Pasien terpaksa dirawat sementara di lorong karena sedang menunggu proses diagnosa dan menunggu ruang perawatan kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah akan memprioritaskan pasien Covid-19 yang memiliki gejala dan juga komorbid untuk dirawat dan diisolasi di rumah sakit.

“Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak itu dibawa ke rumah sakit,” ujar Menkes Budi saat konferensi pers usai rapat terbatas penanganan Covid-19, Senin (21/6).

Sedangkan bagi pasien tanpa memiliki gejala, maka diminta agar melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat lokasi terpusat agar tidak terekspose terhadap virus yang ada di rumah sakit.

“Dan juga bisa membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah, sedang, dan gawat,” tambah dia.

Ia melanjutkan, nantinya Kemenkes akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengkategorikan pasien Covid-19 yang bisa menjalani isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau memang harus dirawat di rumah sakit.

“Dan kita akan pastikan koordinasi dari rujukan ke seluruh rumah sakit akan kami atur, sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar. Itu nanti akan kami atur,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement