REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memberikan sanksi administratif berupa denda kepada kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dari tiga kafe dan restoran yang diberikan sanksi administratif denda, yakni dua kafe dan restoran, di Jalan Bangbarung dan di Jalan Pandu Raya, melanggar aturan protokol kesehatan karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal, yakni 50 persen.
Kemudian, sebuah kafe dan pertunjukan musik langsung di Jalan Raya Pajajaran diberikan sanksi administratif karena melanggar jam operasional yang melampaui pukul 21.00 WIB.
Di lokasi kafe dan pertunjukan musik tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Satpol PP kemudian memberikan sanksi denda Rp 3 juta dan menutup operasional sementara.
Pemberian sanksi administratif berupa denda berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan satgas akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam waktu tiga hari, pada 17-19 Juni ada sebanyak 593 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. "Kasus Covid-19 di Kota Bogor melonjak lagi. Situasinya mulai gawat," katanya.
Satgas Penanangan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, terus memberikan peringatan kepada seluruh warga Kota Bogor, untuk sama-sama melakukan pencegahan Covid-19. "Tempat usaha agar mematuhui kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB," katanya.