Sabtu 19 Jun 2021 22:09 WIB

Akhirnya Adelin Lis akan Segera Dieksekusi

Adelin Lis setidaknya merugikan negara minimal Rp 110 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Foto: Antara/Fauzan
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan pembalakan liar, terpidana Adelin Lis, akhirnya digelandang pulang ke Indonesia dari Singapura. Pada Sabtu (19/6) malam, terpidana banyak pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut), tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis ini, yang buron selama 14 tahun ini, merupakan bentuk kedaulatan, dan penegakan hukum Indonesia. “Dan alhamdulillah, kita bersyukur, terpidana saudara Adelin Lis, dapat kita bawa ke sini (Jakarta),” kata Burhanuddin, saat konfrensi persnya di Biro Pers Kejakgung, di Jakarta Selatan, Sabtu (19/6) malam.

Baca Juga

Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta ini, sesuai rencana Kejakgung. Semula, Adelin Lis meminta untuk pulang sendiri ke Indonesia, setelah otoritas di Singapura menghendaki deportasi. Adelin Lis, meminta pulang mandiri, dengan mendarat di Medan. Akan tetapi, sepanjang pekan lalu, Kejakgung meminta agar Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI), tak menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Adelin Lin, dikhawatirkan kabur kembali.

Burhanuddin menerangkan, Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersil Garuda 837 dari Singapura, menuju Jakarta. Keberangkatan dari Singapura, sekitar pukul 18.49 WIB, dan tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, pada 19.44 WIB. Selanjutnya, dengan pengawalan tim eksekusi kejaksaan, dan kepolisian, Adelin Lis langsung digelandang ke Kejakgung, di kawasan Blok-M, Jakarta Selatan.

Pantauan Republika di gedung Kejakgung, di rombongan pembawa buronan 14 tahun itu, tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Adelin Lis, dibawa menggunakan mobil tahanan Kejakgung, dengan pengawalan kendaraan kepolisian. Adelin Lis, turun dari kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan, dan kepolisian berseragam, membawa bersenjata laras panjang. Adelin Lis, tampak mengenakan rompi tahanan merah muda, dan kondisi tangan diborgol.

Sebelum bakal dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi, Kejakgung merilisnya ke hadapan publik. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dijebloskan ke lemba pemasyarakatan (LP), terpidana Adelin Lis, akan terlebih dahulu dikurung untuk melakukan isolasi mandiri.

“Selama 14 hari, terpidana akan menjalani isolasi di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” begitu kata Leonard, Sabtu (19/6).

Adelin Lis, buronan kejaksaan sejak 2008. Mahkamah Agung (MA), pernah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. Vonis tersebut, terkait dengan kasus korupsi, dan perusakan hutan, serta lingkungan di Mandailing Natal, Sumatra Utara yang merugikan negara senilai Rp 110 miliar, dan 2 juta dolar AS. Namun, sebelum dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri. Otoritas Singapura, pada 2018 menangkapnya karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leoanardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement