Jumat 18 Jun 2021 22:40 WIB

Dinkes DKI: Tren Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan

Jumlah orang yang masih dirawat/isolasi di Jakarta juga bertambah 2.173 kasus.

Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, tren kasus positif Covid-19 di Ibu Kota naik signifikan selama beberapa hari terakhir dengan tambahan 4.737 kasus pada Jumat (18/6). Sehingga, secara total mencapai 463.552.

"Tentu ini menjadi perhatian bersama bagaimana penanganan komprehensif dari hulu sampai hilir," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sedangkan, data jumlah kasus aktif, yakni orang yang masih dirawat/isolasi di Jakarta bertambah sebanyak 2.173 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai Jumat ini sebanyak 24.511. Sementara itu, dibandingkan penambahan kasus positif Covid-19 pada Kamis (17/6) mencapai 4.144 kasus dan kasus aktif (dirawat/isolasi) mencapai 2.027 kasus.

Menurut dia, penyiapan yang dilakukan bukan hanya menyiapkan tempat tidur untuk rawat inap atau isolasi pasien Covid-19 namun upaya edukasi dan pengawasan kepada masyarakat terus dilakukan. "Mengingatkan warga untuk menjaga protokol kesehatan baik dan benar. Kemudian kami mengintervensi percepatan vaksinasi kepada masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menggenjot pelaksanaan vaksinasi massal untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Bersama TNI dan Polri, Pemprov DKI Jakarta juga menggencarkan operasi yustisi, salah satunya melakukan penertiban seluruh kegiatan harus tutup pukul 21.00 WIB.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, saat ini kondisi pandemi virus corona makin mengkhawatirkan tiap harinya. Anies pun mengingatkan seluruh komponen masyarakst untuk bersiaga menegakkan protokol kesehatan.

"Karena itu kita semua harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat mentaati pemakaian masker, mentaati jumlah orang di dalam ruangan, dan mentaati untuk menjaga jarak. Tugas dari kita semua adalah mengkampanyekan, mengingatkan dan mendisiplinkan," ujarnya.

photo
Isolasi mandiri pasien Covid-19 - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement