Jumat 18 Jun 2021 21:50 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap Curi Equalizer Masjid di Cilegon

Polisi gandungan curi equalizer masjid terancam penjara 7 tahun

Polisi gandungan curi equalizer masjid  di Cilegon terancam penjara 7 tahun. Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Polisi gandungan curi equalizer masjid di Cilegon terancam penjara 7 tahun. Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON— Seorang polisi gadungan ditangkap karena mencuri equalizer (perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kualitas suara keluar) di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Sigit Haryono, diwakilkan Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin, Jumat (18/6), menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas yang letaknya di sebelah pelabuhan.

Baca Juga

"Atas informasi tersebut anggota kami bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata dia, pelaku berinisial DKS (24) bukan anggota polisi, hanya menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk diproses lebih lanjut.

Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pelaku DKS kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp400 ribu pada orang yang tidak dikenal.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement