REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bersama polisi membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji. Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak ini tanpa izin dan melanggar atau tak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, di Sukabumi, Jumat.
Pantauan di lokasi, pesta pernikahan yang digelar pada Jumat (18/6) tersebut, juga menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.Setelah mendapatkan laporan adanya pesta pernikahan dilengkapi dengan hiburan itu, polisi bersama petugas satgas Covid-19 langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi, petugas langsung mengimbau kepada penyelenggara pesta pernikahan untuk menyudahi acaranya dan memberikan peringatan tegas agar tidak dilanjutkan lagi. Selain itu, pihaknya juga meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri mengantisipasi terjadinya penyebaran virus mematikan tersebut.