REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melonjaknya angka kasus Covid-19 membuat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggalakkan penegakan disiplin protok kesehatan (Prokes). Termasuk seluruh kegaiatan harus berhenti pukul 21.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19 yang tengah meningkat.
"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul sembilan malam, tidak ada perkecualian dan ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pengekan hukuman ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan," tegas Anies saat memimpin Apel Patroli Penanganan Covid-19 TNI-Polri, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6).
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan, bahwa saat ini DKI Jakarta tengah menghadapi penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan. Oleh karena itu, dia meminta, agar masyarakat DKI Jakarta selalu mengingatkan dalam hal penegakan disiplin prokes. Kemudian jika ditemukan pelanggaran, kata Anies, silakan untuk melapor melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
"Saya ingatkan kepada warga yang melihat yang enggak bawa masker ingatkan, kalau anda bawa masker ekstra bagikan," pesan Anies.