REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan pembatasan jam operasional di tempat-tempat usaha. Hal itu dilakukan seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang belakangan ini.
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, hingga mal harus tutup lebih awal, yaitu pukul 19.00. Namun masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (17/6).
Selain dilakukan pembatasan jam operasional usaha, Arief juga melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lainnya, seperti acara pernikahan, khitanan, ataupun acara keagamaan. Pada aktivitas tersebut, masyarakat dilarang makan di tempat atau prasmanan. Dia meminta aturan itu menjadi perhatian semua pihak.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga rumah saja,” jelas Arief.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan sejak pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi, terutama pada beberapa pekan terakhir ini usai dilakukan testing dan tracing yang masif. Pemkot Tangerang mencatat, saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit di Kota Tangerang mencapai 85 persen, sedangkan BOR di rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) telah mencapai 100 persen.
Dengan adanya kondisi tersebut, Arief mengaku telah menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk lebih menggencarkan operasi pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat untuk menekan tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang. Dia meminta penindakan terhadap masyarakat yang masih abai dalam menerapkan prokes bisa ditegakkan dengan lebih tegas.