REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJAMSOSTEK. Program ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Manfaat dari Program JKP ini diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini adalah merupakan program baru yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Mendukung program tersebut BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir lakukan sosialisasi secara masif terus menerus sejak 16 Juni 2021 melalui video conference yang di bagi menjadi dua sesi setiap harinya kepada pekerja yang telah menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK dalam binaan Kantor Cabang Jakarta Gambir. Setiap sesi sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 perwakilan perusahaan.
“Sosialisasi yang kami lakukan adalah sebagai wujud komitmen agar semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama dengan maksud dan tujuan dari Program JKP tersebut," Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Kamis (17/6).
Lebih lanjut disampaikan oleh Chairul manfaat dari Program JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Chairul menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta program JKP harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN)”.
Tania Wijaya perwakilan dari Perusahaan SETSUYO ASTEC CORPORATION sebagai salah salah satu peserta sosialisasi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir sangat bermanfaat karena kami menjadi mengerti dan paham akan manfaat yang akan kami terima dan syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari Program JKP.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik. Layanan tanpa kontak fisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam program PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.