Rabu 16 Jun 2021 20:50 WIB

Kalsel Disebut Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Barang haram tersebut disebut hanya transit, kemudian disebar di Kalteng dan Kaltim.

Peredaran narkoba (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Peredaran narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, melihat saat ini Kalsel telah dijadikan pintu masuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebagian kasus telah digagalkan oleh aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Dia mencontohkan, baru-baru ini Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran 135 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. BNN Kalsel juga menggagalkan peredaran delapan kilogram sabu-sabu. 

"Kami apresiasi kerja keras aparat kepolisian dan BNN dalam pemberantasan narkoba. Hal itu harus didukung," ujarnya, Rabu (16/6).

Berdasarkan pengalaman tersebut, dia mengajak semua elemen masyarakat setempat agar bergotong royong bersama aparat kepolisian dan BNN serta aparat lain mencegah masuknya narkoba ke Kalsel. "Masyarakat yang mengetahui atau menduga ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya bisa secepatnya pula penanganannya," kata dia.

Menurut Syaripuddin, untuk memberantas secara tuntas dengan pengertian tidak ada lagi, tampaknya tidak mungkin. "Namun paling tidak, minimalisasikan peredaran dan penyalahgunaan barang haram (terlarang) tersebut," ujarnya.

Dia tidak meyakini barang haram tersebut semua untuk konsumsi penduduk Kalsel yang tergolong religius atau agamais. "Barang haram tersebut hanya transit atau masuk sebentar di Kalsel, kemudian mereka sebar ke Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kalimantan Timur (Kaltim)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement