Rabu 16 Jun 2021 18:57 WIB

Jejak Buku Hikayat Pohon Ganja di Kasus Anji

Anji dinyatakan oleh polisi terbukti menggunakan ganja dan diancam 12 tahun penjara.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan dalam konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dan satu plastik klip ekstrak ganja.  Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Buku Hikayat Pohon Ganja sebelumnya juga ditemukan polisi terkait kasus penyalahgunaan ganja oleh artis Jeff Smith yang ditangkap pada 15 April lalu. Tidak hanya itu, buku soal ganja lainnya yakni Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara, Dunia Dalam Ganja dan Kriminalisasi Ganja juga disita oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat itu, meski sudah terbukti positif menggunakan ganja, tapi Jeff masih saja memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan penyidik. Dalam keterangan pers yang kemudian viral di media sosial, Jeff bahkan dengan berani mengutarakan opininya soal legalisasi ganja.

Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan WHO pada awal 2019. Namun, ganja bisa digunakan untuk medis, dan harus ada kontrol ketat.

Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis di antaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand. Untuk Indonesia, Badan Narkotika Nasional telah dengan tegas menolak wacana legalisasi ganja.

"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Idris Kadir di Surabaya, pada akhir tahun lalu.

Idris mengakui ada beberapa negara yang telah melegalkan ganja. Di Indonesia isu tersebut mencuat ketika salah satu politikus asal Aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor.

"Tapi BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu ganjanya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement