REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Kapolres Jakarta Barat, Komnes Ady Wibowo, mengatakan Anji terancam hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 terkait kepemilikan narkoba.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," kata Ady di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6).
Ady menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti total 30 gram ganja dalam kasus ini. Barang bukti itu diamankan di studio rekaman Anji di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur dan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Ady menambahkan, eks vokalis Drive itu mengonsumsi mariyuana sejak sembilan bulan terakhir. Tujuannya agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya sebagai seniman. Dia membeli ganja itu lewat jasa pihak ketiga yang selanjutnya memesankan di sebuah situs online berbasis di luar negeri.
Pada kesempatan sama, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang kecewa atas perbuatannya. Ia juga meminta semua pihak mendoakan dirinya dan menyatakan akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya.
"Semoga (saya) bisa berkarier kembali," kata Anji dengan mata berkaca-kaca dan tangan diborgol.