Rabu 16 Jun 2021 16:02 WIB

Sebanyak 242 Kru Kapal Pesiar Berangkat Menuju Jerman 

Mereka ditempatkan di 2 kapal pesiar Aida Prima dan Aida Sol milik AIDA Cruise.

Kementerian Perhubungan memfasilitasi keberangkatan 242 kru kapal pesiar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan memfasilitasi keberangkatan 242 kru kapal pesiar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memfasilitasi keberangkatan 242 kru kapal pesiar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman. Para kru kapal ini berangkat dengan menggunakan satu pesawat carter pada Selasa malam (15/6). 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hermanta mengatakan, para kru kapal akan terbang ke kota Rostock, Jerman. Seelanjutnya, mereka akan ditempatkan di dua kapal pesiar, yakni Aida Prima dan Aida Sol milik AIDA Cruise, yang berbasis di Jerman dan rute pelayarannya di wilayah Eropa. 

"Sebagaimana komitmen Pemerintah Indonesia, kami mendukung program pertukaran awak kapal yang salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran kru kapal bagi pelayaran Indonesia dan internasional seperti ini," ujar Hermanta dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/6). 

Menurut Hermanta, seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai protokol kesehatan, di mana para kru telah melakukan Tes PCR, kemudian 72 jam sebelum keberangkatan mereka menjalani karantina di hotel yang dijaga oleh Satgas Covid 19. Begitupun sebelum keberangkatan, mereka kembali menjalani Tes Rapid AntiGen.

"242 kru kapal yang diberangkatkan melalui perusahan pemegang SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) PT Alpha Magsaysay International ini merupakan kru lama atau disebut re-hire, yang akan bertugas dengan durasi kontrak selama sembilan bulan untuk selanjutnya berganti kru (crew change)," tutupnya.

Sebagai informasi, guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan pada masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid – 19.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat Pandemi Covid -19 sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid – 19 Pandemic.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement