Rabu 16 Jun 2021 14:11 WIB

Nama Azis dan Fahri Mucul di Kasus Lobster

Dalam sidang terungkap Azis dan Fahri H ingin terlibat dalam budi daya lobster di KKP

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Nama kedua politisi nasional itu muncul dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/6) malam.

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/6).

Dia mengatakan, analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain. Sehingga, sambung dia, keterangan dan alat bukti itu membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali lagi.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah ingin terlibat dalam budi daya lobster di kementerian kelautan dan perikanan (KKP). Hal itu terungkap dari bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan staf khususnya, Safri.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di KKP. Dia juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Belakangan, Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan perkara yang menjeratnya kini.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement