Selasa 15 Jun 2021 16:33 WIB

Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani Besok

Pedoman tersebut semacam buku saku untuk penegak hukum mengimplementasikan UU ITE.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Subtim I Kajian UU ITE Henri Subiakto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Subtim I Kajian UU ITE Henri Subiakto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Subtim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, mengatakan surat keputusan bersama (SKB) pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE tersebut akan ditandatangani Rabu (16/6) besok.

"Insya Allah besok siang sekitar jam 10 jam 10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang, kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya," kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Henri mengatakan pedoman tersebut dibuat seraya menunggu UU ITE direvisi oleh DPR bersama dengan pemerintah. Ia memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar. 

"Selama proses panjang ini belum selesai adanya revisi, maka pemerintah menyiapkan sebuah pedoman untuk Undang-Undang ITE ini bisa diinterpretasikan, tidak bisa ditarik sana kemari," jelasnya. 

Henri menjelaskan pedoman tersebut tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Ia menambahkan, dalam pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet.

Menurut Henri, pasal yang dianggap karet seperti pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dan pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian. 

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari kepolisian negara, kepala Kapolri,  jaksa agung dan menkominfo," terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement