REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua ahli waris perangkat desa di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan tersebut dilakukan lantaran dua pegawai desa yang meninggal sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Jogjogan, Enjang Ruslan Purnama mengatakan, kedua ahli waris masing-masing mendapatkan santunan Jaminan Kematian (Jkm) BPJS Ketenagakerjaan. Dua ahli waris tersebut bernama Asep Suwiyanto yang merupakan ketua RT di Desa Jogjogan ,dan Ujang Sopyan salah satu anggota satuan perlindungan masyarakat (limnas).
"Untuk kedua dari ahli waris almarhum, masing-masing mendapat bayaran klaim sebesar Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta," katanya di Kabupaten Bogor, Senin (14/6).
Enjang mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah memberikan santunan Jkm kepada ahli waris. Pasalnya, santunan tersebut bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari setelah pencari nafkah utama meninggal dunia.
Hampir seluruh pegawai perangkat Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatannya. Bahkan, rencananya 65 guru ngaji yang ada di desa tersebut, akan didaftarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa.
"Santunan klaim tersebut sangat bermanfaat dan sudah diterima dengan suka cita oleh keluarga atau ahli warisnya untuk melanjutkan kehidupan sehari-harinya setelah pencari nafkah utama meninggalkannya," ujar Enjang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar mengatakan, pemberian santunan kepada dua ahli waris perangkat Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, merupakan bentuk dari hadirnya pemerintah di tengah masyarakat. "Bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor berdasarkan amanah undang-undang," ujarnya.
Dia berharap, ke depannya bisa lebih banyak lagi masyarakat yang peduli akan keselamatannya saat melakukan pekerjaan. Untuk itu, Mias juga mengajak kepada para pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja. Terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.
"Pelaku UMKM, petani, pedagang, pekerja kebun, ojek online dan mata pencaharian rentan lainnya, yuk kita bersama lindungi diri kita dan para pegawai yang bekerja untuk kita," ucap Mias.