REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 12 pelaku tawuran ditangkap Polresta Bogor Kota di beberapa wilayah Kota Bogor. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam, hingga bambu yang dimodifikasi dengan kawat berduri.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, belasan pelaku yang ditangkap tersebar di beberapa lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal, dan Bogor Tengah.
"Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang," kata Susatyo, Senin (14/6).
Kemudian, lanjut dia, dua orang pelaku lainnya ditangkap petugas dari Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal dan di perempatan Tegalega, Kecamatan Bogor Timur. Para pelaku terlebih dahulu sudah berjanjian antar kelompok untuk tawuran melalui media sosial.
"Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam. Termasuk batang banbu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.
"Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang," tegas Susatyo.
Di samping itu, tambah Susatyo, sejak enam bulan terakhir, pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor," ujarnya.