Senin 14 Jun 2021 21:53 WIB

ICW: Korting Hukuman untuk Eks Jaksa Pinangki Keterlaluan

ICW mengkritik keras pemotongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pinangki Sirna Malasari
Foto:

Melihat ini, lanjut Kurnia, Jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan.  

Dalam perkembangan pengusutan perkara korupsi Pinangki, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Sebab, dalam pengamatan kami, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Joko Tjandra. 

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab: bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?, " ucap Kurnia. 

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut, " tambahnya. 

 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement