Senin 14 Jun 2021 20:53 WIB

Ketua KPK Firli Diminta Berani Datang ke Komnas HAM Besok

Sejumlah Guru Besar Antikorupsi minta Ketua KPK Firli berani datang ke Komnas HAM.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Cendekiawan muslim Azyumardi Azra
Foto:

Sebelumnya diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan, surat pemanggilan dikirimkan kepada Firli Bahuri Cs serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. "Hari ini,  Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk dapat keterangan (terkait TWK)," kata Anam di Gedung Komnas HAM Jakarta,  Rabu (9/6).

Komnas HAM memandang, kedatangan Firli Bahuri serta pimpinan KPK lainnya dapat mengklarifikasi atas laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang. 

"Jadi ini tradisi yang baik, kami enggak boleh memaksa siapapun. Apakah dia pelanggar HAM, koruptor, gak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," jelasnya.

Bila para pimpinan KPK datang memenuhi panggilan, Anam mengatakan setidaknya ada 20 hingga 30 pertanyaan yang akan diajukan oleh tim penyelidik. Hal ini untuk mendalami sejumlah klaster yang ditemukan oleh Komnas HAM, mulai dari klaster pelaksanaan TWK hingga landasan hukum yang digunakan.

Sehingga, Anam berharap pemanggilan selanjutnya yaitu Selasa, 15 Juni mendatang, Firli Bahuri dan kawan-kawan bisa hadir dan memberikan keterangan dan konfirmasi terkait polemik TWK.

Harapan kami, rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik bagi kita semua dan bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapat haknya memberikan pembelaan diri, dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima siapapun penegak HAM," jelas Anam.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement