Senin 14 Jun 2021 20:37 WIB

Polemik PPN Sembako, DPR Tunggu Draf RUU KUP

Wakil Ketua DPR mengatakan pihaknua menunggu draf RUU KUP dari pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, belum mau berkomentar banyak terkait polemik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dasco mengatakan DPR sampai saat ini belum menerima draf resmi RUU KUP tersebut.

"Kita tunggu draf masuk ke DPR dan nanti kita akan lihat secara keseluruhan dan kita akan bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan bocornya wacana pengenaan PPN untuk sembako diduga hanya diambil sebagian. Setelah nantinya draft RUU diterima, DPR akan membahas draf secara keseluruhan.

"Kami akan memberikan komentar yang konkret," ujarnya.

Sufmi berharap dalam upaya pemulihan ekonomi nasional ini pemerintah idak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarajat. Kendati demikian ia meyakini pemerintah akan mengedepankan kepentigan rakyat.

"Saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu (membuat kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat)," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah berencana akan memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di bidang pendidikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku belum bisa menjelaskan kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita," kata Sri Mulyani Kamis (10/6) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement