Senin 14 Jun 2021 18:44 WIB

Ketua DPC PDIP Kendal Akui Terima 48 Ribu SGD dari Juliari

Ketua DPC PDIP Kendal akui terima uang 46 ribu SGD dari Juliari Batubara.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Setelah itu Suyuti lalu berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal.  Uang tersebut, kataSuyuti sudah habis dipakai untuk mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono. 

"Dalam BAP saudara menerangkan 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal," tanya Jaksa KPK.

"Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Betul," jawab Suyuti.

Suyuti lalu menukarkan uang itu di tempat penukaran uang menjadi Rp508,8 juta selanjutnya sebesar Rp458,8 juta ditransfer ke rekening Suyuti dan Rp50 juta dibawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal. 

Sedangkan uang Rp458,8 juta dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal yang berpotensi. Uang tersebut, kataSuyuti, sudah dikembalikan ke KPK. "Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," kata Suyuti.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement