Senin 14 Jun 2021 13:44 WIB

Digagalkan, Peredaran 1,129 Ton Narkoba Jaringan Timteng

Sabu sebanyak itu bakal diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 Ton jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 Ton jaringan Timur Tengah-Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat menggagalkan perederan narkona jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap tujuh tersangka dan dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Senin, 14 Juni 2021.

Ketujuh tersangka itu berinisial NR, HA, NW, CSN (WNA Nigeria),UCN (WNA Nigeria), AK dan H. Keempat tersangka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP). Rencananya, sabu sebanyak itu bakal diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Sigit menjelaskan, TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, ditemukan barbuk 393 kilogram (kg), serta ditangkap tersangka NR dan HA. TKP kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, ditemukan barbuk sebanyak 511 kg sabu. Di lokasi tersebut diamankan dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN

Kemudian dari penangkapan tersangka di dua TKP tersebut, lanjut Sigit, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu ditemukan barbuk sabu sebanyak 50 kg di Apartemen Basura, Jakarta Timur, serta diamankan tersangka AK. Terakhir, TKP di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat petugas menemukan sabu sebanyak 175 kg milik tersangka H.

"Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung oleh Dirjen PAS Kemenkumham RI," kata Mantan Kabareskrim tersebut.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," tegas Sigit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement