Sabtu 12 Jun 2021 23:39 WIB

Polda Metro Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19

50 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan ikut Operasi Yustisi

Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta. Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta setelah libur Lebaran.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta. Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta setelah libur Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta setelah libur Lebaran.

"Malam ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan dengan TNI maupun dari Satpol PP," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/6) malam.

Marsudianto mengatakan, sebanyak 250 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan dalam operasi malam ini.Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari lonjakan angka penyebaran virus Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya dengan angka harian lebih 2.000 kasus.

"Kita melihat bahwa jumlah angka positif aktif Covid-19 itu meningkat. Yang terakhir kita tahu jumlahnya sampai 2.455 ini angka yang sangat mengkhawatirkan," katanya.

Marsudianto juga mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan."Kami akan lakukan kegiatan imbauan-inbauqn yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker," kata dia.

Meski mengedepankan langkah persuasif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan tempat hiburan malam masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah."Apabila masih ada kegiatan tempat hiburan yang masih aktif lewati batas waktu katakanlah jam 23.00 WIB masih ada, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Tentunya yang kami kedepankan Satpol PP dan kami sifatnya mem-'backup" kegiatan tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap malam dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement